Kamis, 19 Januari 2012

Pedoman

Peranan Karang Taruna dalam Pembangunan Desa Melalui Organsasi Lembaga Kemasyarakatan  dan Pedoman Dasar Karang Taruna

PENDAHULUAN
Karang Taruna adalah organisasi sosial/lembaga pemberdayaan masyarakat wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat terutama generasi muda diwilayah desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat dan bergerak terutama dibidang usaha kesejahteraan sosial dan bidang-bidang yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan sosial.
Karang Taruna adalah organisasi non-partisan yg memiliki tugas pokok bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya menanggulangi permasalahan sosial khususnya dikalangan generasi muda.
Keanggotaan Karang Taruna bersifat stelsel pasif dalam arti bahwa semua generasi muda yang berusia 11 - 45 tahun secara otomatis menjadi Warga Karang Taruna yang memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, jenis kelamin, status sosial ekonomi, suku dan budaya, agama, golongan, dan pendirian politik.

DASAR HUKUM KARANG TARUNA
UU No. 11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial (revisi dari
UU No. 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial).
UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
PP No. 72/2005 tentang Desa
PP No. 73/2005 tentang Kelurahan
Permensos RI No. 83/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.
Permendagri No. 5/2007 tentang Penataan Kelembagaan Masyarakat

KEDUDUKAN KARANG TARUNA
1. Kedudukan Karang Taruna dalam Pembangunan
Adalah sebagai Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ditingkat desa/kelurahan (sejajar dengan PKK, RT, RW, LPM, dll) sesuai dengan Regulasi yang dikeluarkan oleh Negara dan secara fungsional juga merupakan organisasi sosial wadah pembinaan generasi muda yang berkedudukan di desa/kelurahan sesuai dengan Permensos RI No. 83/2005.
2. Kedudukan Karang Taruna dalam Pembangunan Kesejahteraan Sosial di Desa
Dalam pembangunan Kesejahteraan Sosial Karang Taruna terlibat secara aktif dalam penyelenggaraan Pembangunan Sosial, Sistem Jaminan Sosial dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial baik langsung maupun tidak langsung.
3. Kedudukan Karang Taruna dalam Pembangunan Kepemudaan
a.       Usia pemuda menurut regulasi, tinjauan psikologis, aspek historis, dan sosial  budaya adalah 21-35 tahun. Artinya Pemuda adalah bagian dari generasi muda atau Karang Taruna (11-45 tahun).
b.       Kedudukan Karang Taruna di akar rumput menjadikannya sebagai organisasi pertama yang “dirasakan” oleh setiap aktivis kepemudaan, dapat pula dikatakan sebagai kawah candradimuka pertama yang dikenyam oleh setiap pemuda dilingkungan sosial terdekatnya.
c.       Sebagai lembaga permberdayaan masyarakat dengan sifat keanggotaan yang terbuka Karang Taruna tidak membuat pengelompokan/ penggolongan dan tidak membangun kelas dikalangan generasi muda.
d.      Sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat penyelenggara  Kesejahteraan Sosial secara luas, Karang Taruna diposisikan sebagai kelompok masyarakat fungsional yang secara khusus membantu peme-rintah dalam program-program KS dgn karakter organisasi dan program kerja yang ber-visi pada pelayanan, kerelawanan, dan pembelajaran melalui pendekatan spirit kejuangan, kepeloporan, dan kesetia-kawanan sosial untuk membentuk jiwa yang ADHITYA KARYA MAHATVA YODHA (Pejuang yang Berpengetahuan, Berkepribadian, dan Berkarya)


4. Kedudukan Fungsional Karang Taruna
UU 32/2004 menyatakan bahwa Karang Taruna adalah lembaga pemberdayaan masyarakat di desa/kelurahan yang diakui. Hal tersebut berdasar pada sejarah dan prinsip dasar bahwa Karang Taruna dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat.
Identifikasi sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat sebagaimana diatur dalam UU lebih tepat bagi Karang Taruna karena habitatnya memang di tengah-tengah masyarakat desa/kelurahan disamping lebih memahami segala potensi dan permasalahan masyarakat dan lingkungannya. Sedangkan sebagai organisasi sosial lebih karena alasan aktivitas kesejahteraan sosial yang selama ini banyak digelutinya. Tapi dewasa ini berbagai bidang pembangunan di desa/kelurahan telah banyak melibatkan Karang Taruna, termasuk bidang-bidang yang terkait dengan wawasan kebangsaan dan solusi konflik horisontal.


PERAN KARANG TARUNA
Sebagai agen perubahan dan pilar utama dalam pembangunan kesejahteraan sosial terutama di desa/kelurahan, Karang Taruna memiliki 2 (dua) peran pokok dan 2 (dua) peran pendukung sebagai berikut:
a. Peran Fasilitatif (Facilitative Roles)
Dari peran ini setidaknya dapat dijabarkan kembali 5 (lima) peran yakni:
a)      Animasi Sosial (Social Animation), yakni kemampuan Karang Taruna sebagai agen perubah (pemberdaya masyarakat untuk membangkitkan energi, inspirasi, antusiasme masyarakat, termasuk mengaktifkan, menstimulasi dan mengembangkan motivasi warga untuk bertindak).
b)      Mediasi dan Negosiasi (Mediation and Negotiation), yakni kemampuan Karang Taruna sebagai pemberdaya masyarakat untuk menjalankan fungsi mediasi guna menghubungkan kelompok-kelompok yang sedang berkonflik agar tercapai sinergi dalam komunitas tersebut.
c)      Membentuk Konsensus (Builiding Consensus), yakni mengembangkan setiap upaya untuk ”melawan” pendekatan konflik yang seringkali bersifat taken for granted pada beragam interaksi politik ekonomi dan sosial di masyarakat.
d)     Fasilitasi Kelompok (Group Facilitation), yakni kemampuan memfasilitasi kelompok-kelompok warga masyarakat agar mau bertindak konstruktif dan bersinergi untuk meningkatkan kesejahteraannya secara lebih utuh, bukan sekedar membangun satu atau dua kelompok saja.
e)      Mengorganisir (Organizing), yakni kemampuan untuk berpikir dan melakukan hal-hal apa saja yang perlu dilakukan, hal yang tidak perlu dilakukan sendiri, dan memastikan bahwa semua mungkin diwujudkan.
b. Peran Edukasional (Educational Roles)
Dari peran ini setidaknya dapat dijabarkan kembali 4 (empat) peran yakni:
a)      Membangkitkan Kesadaran Masyarakat (Consciousness Raising), yakni peran Karang Taruna dalam membantu masyarakat untuk dapat melihat beberapa alternatif solusi serta menyadarkan masyarakat tentang struktur dan strategi perubahan sosial serta dimensi multikultural sebagai modal partisipasi dan bertindak secara efektif.
b)      Menyampaikan Informasi (Informing), yakni peran memberikan informasi yang relevan tentang suatu masalah yang sedang dihadapi atau program pembangunan yang sedang dijalankan.
c)      Mengkonfrontasi (Confronting), yakni peran yang suatu waktu dibutuhkan dalam kasus tertentu untuk mengatasi permasalahan yang ada setelah adanya pertimbangan bahwa kalau kondisi yang sekarang terjadi tetap dibiarkan maka keadaan akan dapat semakin memburuk.
d)     Pelatihan (Training), yakni peran spesifik yang secara mendasar berfokus pada pengajaran masyarakat cara untuk melakukan sesuatu.

c.  Peran sebagai Perwakilan Masyarakat (Representational Roles), yang terdiri dari peran-peran:
a)      Mencari Sumber Daya (Obtaining Resources);
b)      Advokasi (Advocacy);
c)      Memanfaatkan Media (Using The Media);
d)     Hubungan Masyarakat (Public Relation);
e)      Mengembangkan Jaringan (Networking);
f)       Membagi Pengetahuan & Pengalaman (Sharing Knowledge & Experience).
d. Peran-peran Teknis (Technical Roles), diantara terdiri dari peran-peran:
a)      Mengumpulkan dan Menganalisis Data;
b)      Menggunakan Komputer dan Manajemen;
c)      Melakukan Presentasi Tertulis dan Verbal;




PENUTUP
Sesuai fungsinya sebagai Penyelenggara  Kesejah-teraan Sosial, Karang Taruna (terutama ditingkat kecamatan) berperan penting dalam pemberdayaan & pengembangan masyarakatnya melalui penguatan kapasitas kelembagaan KarangTaruna di tingkat desa/kelurahan, pengkaderan pemimpin pemuda ditingkat desa/kelurahan serta pendam-pingan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyara-kat ditingkat desa/kelurahan. Peran pentingnya terutama ditujukan dalam mengadvokasi kelom-pok masyarakat yang kurang beruntung. Karena-nya momentum Pembinaan Generasi Muda seperti ini harus diproyeksikan untuk lebih menguatkan Karang Taruna sebagai salah satu dimensi dan wahana pengembangan dan peningkatan kapasitas Pemuda Indonesia, karena Karang Taruna adalah komponen masyarakat akar rumput yang lebih mengetahui kondisi obyektif lingkungan masyarakatnya.



Pedoman Dasar Karang Taruna
Pedoman Dasar Karang Taruna di atur dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonsia No : 83 /HUK / 2005 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2005 yang ditanda tangani oleh Menteri Sosial Republik Indonesia Bp. H. Bachtiar Chamsyah, SE yang isi sebagai berikut :
BAB. I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1.      Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
2.      Anggota Karang Taruna adalah setiap generasi muda dari usia 11 tahun sampai dengan 45 tahun yang berada didesa/kelurahan atau komunitas adat sederajat.
3.      Komunitas Adat Sederajat adalah warga masyarakat yang tinggal dan hidup bersama di daerah yang dibatasi oleh wilayah adat dan kedudukannya sederajat dengan desa/kelurahan.
4.      Majelis Pertimbangan Karang Taruna ( MPKT ) adalah wadah penghimpun mantan pengurus Karang Taruna dan tokoh masyarakat lain yang berjasa dan bermanfaat bagi kemajuan Karang Taruna, yang tidak memiliki hubungan struktural dengan Kepengurusan Karang Tarunanya.
BAB. II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
1.      Setiap Karang Taruna berdasarkan Pancasila
2.      Tujuan Karang Taruna adalah :
a.       Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
b.      Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna yang trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
c.       Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.
d.      Termotivasinya setiap generasi muda warga Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
e.       Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
f.       Terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
g.      Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas dat sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.
BAB. III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 3
1.      Setiap Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat didalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.      Setiap Karang Taruna mempunyai tugas poko secara bersama-sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya,
3.      setiap Karang Taruna melaksanakan fungsi :
a.       Penyelenggara Usaha Kesjahteraan Sosial.
b.      Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Bagi Masyrakat.
c.       Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan.
d.      Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda dilingkungannya.
e.       Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
f.       Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
g.      Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial dilingkungannya secara swadaya.
h.      Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
i.        Penguatan sistem jarngan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
j.        Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.
BAB. IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
1.      Keanggotaan Karang Taruna menganut sistim stelsel pasif yang berarti seluruh generasi muda dalam lingkungan desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang berusia 11 tahun sampai 45 tahun, selanjutnya disebut sebagai warga Karang Taruna.
2.      setiap generasi muda dalam kedudukannya sebagai warga Karang Taruna mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik dan agama.
BAB. V
KEORGANISASIAN
Pasal 5
1.      Keanggotaan Karang Taruna diatur berdasarkan aspirasi warga Karang Taruna yang bersangkutan di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat setemapat.
2.      Untuk memantapkan komunitas, kerjasama, pertukaran informasi dan kolaborasi antar Karang taruna, dapat dibentuk wadah di lingkup Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional sebagai sarana organisasi Karang Taruna yang pemantapannya melalui para pengurus disetiap lingkup masing-masing.
BAB. VI
KEPENGURUSAN
Pasal 6
1.       Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh warga Karang Taruna yang bersangkutan dan memenuhi syarat-syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu :
a.        Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.      Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
c.       Dapat membaca dan menulis.
d.      Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna.
e.        Memiliki pengetahuan dan ketrampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di bidang sosial.
f.        Sebagai warga penduduk setempat dan bertempat tinggal tetap.
g.      Berumur 17 tahun sampai dengan 45 tahun.

2.      Susunan Pengurus Karang Taruna dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan.
3.      Kepengurusan Karang Taruna sesuai dengan keorganisasiannya diatur sebagi berikut :
a.       Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat yang terpilih dan disahkan dalam Temu Karya di wilayahnya adalah sebagi pelaksana organisasi dalam wilayah yang bersangkutan dan a.dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah atau Kepala/Ketua Komunitas Adat Sederajat setempat.
b.      Pengurus dilingkup Kecamatan yang disahkan dalam Temu Karya Kecamatan adalah sebagai pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna dalam lingkup/wilayah Kecamatan dan dikukuhkan oleh Camat setempat.
c.       Pengurus dilingkup Kabupaten/Kota yang disahkan dalam Temu Karya Kabupaten/Kota adalah sebagai pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antar Karng Taruna dalam lingkup/wilayah Kabupaten/Kota dan dikukuhkan oleh Bupati/Walikota setempat.
d.      Pengurus di lingkup Provinsi yang disahkan dalam Temu Karya Provinsi adalah sebagai pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna dalam lingkup/wilayah Provinsi dan dikukuhkan oleh Gubernur setempat.
e.       Pengurus di lingkup Nasional yang disahkan dalam Temu Karya Nasional adalah sebagi pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna dalam lingkup/wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan dikukuhkan oleh Menteri Sosial.
4.      Susunan pengurus disetiap lingkup Kecamatan Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional disesuaikan dengan kebutuhan dimasing-masing lingkup.
BAB. VII
MEKANISME KERJA
Pasal 7
1.      Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat melaksanakan fungsi-funfsi operasional dibidang kesejahteraan sosial sebagi tugas poko Karang Taruna dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) serta program kerja lainnya yang dilaksanakan bersama Pemerintah dan komponen terkait sesuai dengan Peraturan Prundang-undangan yang berlaku.
2.      Pengurus disetiap lingkup yang ditetapkan sebagai pranata jaringan komunikasi, informasi, kerjasama dan kolaborasi antar Karang Taruna mulai dari pengurus dilingkup Kecamatan sampai dengan Nasional melaksanakan fungsi sebagi berikut :
a.       Pengelola sistem informasi dan komunikasi;
b.      Pemberdaya, mengembangkan dan memperkuat sistem jaringan kerjasama (networking) antar Karang Taruna serta dengan pihak lain yang terkait;
c.        Penyelenggara mekanisme pengambilan keputusan organisasi, pendampingan, dan advokasi;
d.      konsolidasi dan sosialisasi dalam rangka memelihara solidaritas, konsistensi dan citra organisasi.
3.       Mekanisme hubungan komunikasi, informasi, kerjasma dan kolaborasi antar Karang taruna dengan wadah pengurus dilingkup Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional adalah bersifat koordinatif, konsultatif dan kolaboratif secara fungsional serta bukan operasional.
4.       Untuk mendayagunakan pranata jaringan komunikasi, informasi, kerjasama dan kolaborasi anatr Karang Taruna yang lebih berdayaguna dan berhasilguna, maka diadakan Forum pertemuan Karang Taruna yang diatur sebagai berikut :
a.       Bentuk-bentuk Forum terdiri dari :
a)      Temu Karya;
b)      Rapat Kerja;
c)      Rapat Pimpinan;
d)     Rapat Pengurus Pleno;
e)      Rapat Konsultasi;
f)       Rapat Pengurus Harian.
b.      Mekanisme Forum pertemuan tersebut diatur lebih lanjut dalam Pedoman pelaksanaan Karang Taruna.
c.       Forum-forum pertemuan Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diatas, dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebeih dari setengah jumlah peserta/pengurus dari lingkup yang bersangkutan.
d.      Pengambilan keputusan dalam setiap Forum pertemuan Karang Taruna wajib dilakukan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila hal itu tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
e.       Forum Pertemuan Karang Taruna yang diadakan secara Nasional dan Khusus dalam rangka usulan untuk bahan perubahan Pedoman Dasar/Pedoman pelaksanaan Karang Taruna, diatur sebagai berikut :
                                i.            Minimal 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta/pengurus dari lingkup Provinsi diseluruh wilayah Indonesia harus hadir ditambah unsur dari Departemen Sosial selaku Pembina Fungsional.
                              ii.            Usulan perubahan Pedoman Dasar/Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna dapat dinyatakan sah apabila didasarkan pada persetujuan minimal 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Provinsi peserta yang hadir dan mendapat persetujuan dari Pembina Fungsional Pusat ( Departemen Sosial).
                            iii.            Rekomendasi usulan guna perubahan tersebut, diusulkan sebagi bahan untuk disahkan atau ditetapkan oleh Menteri Sosial.
5.      Kedudukan, pemilihan dan masa bakti pengurus sebagai berikut :
a.       Pengurus Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat setempat.
Pengurus dilingkup Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi berkedudukan di Ibukota masing-masing dan pengurus dilingkup Nasional berkedudukan di Ibukota Negara.
b.       Pemilihan pengurus dilakukan secara musyawarah dan mufakat dalam Temu Karya serta wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
c.       Masa bakti Pengurus Karang Taruna di Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat paling lama 3 (tiga) tahun dan Pengurus di lingkup Kecamatan sampai dengan Nasional, masing-masing selama 5 (lima) tahun serta dapat dipilih kembali untuk yang kedua kalinya serta memenuhi persyaratan yang berlaku.
BAB. VIII
PENGUKUHAN DAN PELANTIKAN PENGURUS
Pasal 8
1.       Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat dan Pengurus di lingkup Kecamatan sampai dengan Nasional dilakukan dengan Surat Keputusan Pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkatan lingkupnya.
2.      Surat Keputusan Pejabat yang berwenang tersebut pada ayat (1) diatas adalah :
a.       Surat Keputusan Kepala Desa/Lurah atau Komunitas Adat Sederajat untuk pengukuhan Pengurus Karang Taruna setempat.
b.      Surat Keputusan Camat untuk pengukuhan Pengurus dilingkup Kecamatan setempat.
c.       Surat Keputusan Bupati/ Walikota untuk pengukuhan Pengurusu di lingkup Kabupaten/Kota setempat.
d.      Surat Keputusan Gubernur untuk pengukuhan Pengurus di lingkup Provinsi setempat
e.       Surat Keputusan Menteri Sosial untuk pengukuhan Pengurus dilingkup Nasional.
3.      Pelantikan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat dan Pengurus dilingkup Kecamatan samapai dengan Nasional dilakukan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkatan lingkupnya masing-masing.
BAB. IX
PEMBINA
Pasal 9
1.      Karang Taruna sebagai Organisasi Sosial Generasi Muda diesluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memiliki Pembina Utama, Pembina Fungsional dan Pembina Teknis.
2.      Pembina Utama sebagimana dimaksud pada ayat (1) adalah Presiden Republik Indonesia.
Pembina Umum, Pembina Fungsional dan Pembina Teknis sebagimana dimaksud pada ayat (1) , di Pusat dan di daerah adalah :

a.       Pembina di Pusat terdiri :
a)      Menteri dalam Negeri Selaku Pembina Umum
b)      Menteri Sosial selaku Pembina Fungsional
c)      Pimpinan Departemen/Kementerian Negara/Lembaga atau Badan Negara yang terkait sebagai Pembina Teknis Karang Taruna.
b.      Pembina di Daerah terdiri dari :
a.       Pembina Umum
a)      Gubernur untuk Provinsi
b)      Bupati/Walikota     untuk Kabupaten/Kota
c)      Camat untuk Kecamatan
d)     Kepala Desa/Lurah atau Komunitas Adat Sederajat untuk Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat
b.      Pembina Fungsional :
a)      Kepala Dinas/Instansi Sosial Provinsi
b)      Kepala Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota
c)      Kepala Seksi/Unit yang tugasnya berkaitan langsung dengan bidang kesejahteraan sosial di Kecamatan dan/atau di Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat.
c.       Pembina Teknis.
a)      Pimpinan Instansi/Lembaga/Badan Daerah Provinsi yang terkait
b)      Pimpinan Instansi/Jawatan/Lembaga atau Badan daerah Kabupaten/Kota yang terkait.
c)      Pimpinan Unit Kecamatan, Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat yang terkait dengan Penyediaan dukungan bagi peningkatan Fungsi Karang Taruna di wilayah setempat.


BAB. X
KEUANGAN
Pasal 10
Keuangan Karang Taruna dapat diperoleh dari :
1.       iuran Warga Karang Taruna
2.      Usaha sendiri yang diperoleh secara syah
3.      Bantuan Masyarakat yang tidak mengikat
4.      Bantuan/Subsidi dari Pemerintah
5.      Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB. XI
MAJELIS PERTIMBANGAN DAN UNIT TEKNSI KARANG TARUNA
Pasal 11
1.      Setiap Karang Taruna dapat membentuk Majelis Pertimbangan Karang taruna ( MPKT ) pada forum tertinggi ( Temu Karya ) di masing-masing wilayahnya yang kemudian dikukuhkan oleh forum tersebut.
2.      Majelis Pertimbangan Karang Taruna dipimpin oleh seorang Ketua merangkap anggota, seorang Sekretaris dan beberapa orang Wakil Sekretaris ( sesuai kebutuhan) merangkap anggota, dan para anggota yang jumlahnya ditentukan sesuai dengan jumlah mantan aktivis Karang Taruna di wilayahnya masing-masing ditambah beberapa tokoh yang dianggap layak, apabila memungkinkan.
Pasal 12
1.      Karang Taruna dapat membentuk Unit Teknis sesuai dengan kebutuhan pengembangan organisasi dan program-programnya;
2.      Unit Teknis dimaksudkan merupakan bagian yang tidak terpisahklan dari kelembagaan Karang Taruna dan pembentukannya harus melalui meakanisme pengambilan keputusan dalam forum yang representatif dan sesuai kapasitasnya untuk itu;
3.      Unit Teknis disahklan dan dilantik oleh Karang Taruna yang membentuknya dan harus berkoordinasi serta mempertanggungjawabkan
kinerjanya kepada Karang Taruna yang membentuknya.
BAB. XII
IDENTITAS
Pasal 13
1.      Karang Taruna dapat memiliki identitas lambang bendera, panji, yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 65/HUK/KEP/XI/1982 dan lagu mars serta hymne.
2.      Identitas yang telah ditetapkan dan/atau digunakan tersebut menjadi identitas resmai Karang Taruna dan hanya dapat dirubah dengan Keputusan Menteri Sosial.
3.       Mekanisme penggunaan identitas Karang Taruna diatur lebih lanjut dalam Pedoman pelaksanaan Karang Taruna.


BAB. XIII
KETENTUAN LAIN
Pasal 14
Sesuai dengan kebutuhan, setiap Karang Taruna dapat menyusun dan/atau menyesuaikan Anggaran Rumah Tangga berdasarkan Pedoman Dasar Karang Taruna ini.
BAB. XIV
PENUTUP
Pasal 15
1.      Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pemberdayan Sosial.
2.      Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka keputusan Menteri Sosial RI Nomor 11/HUK/ 1988 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, dinyatakan tidak berlaku lagi.
3.      Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.

2 komentar:

  1. Salam Sejahtera Sahabat Karang Taruna
    semoga Tetap smangat
    kunjungi Balik Kami Tunggu....

    BalasHapus
  2. tetap semangat ,, maaF kami baru bales,, karena kami masih belajar tentang blog.

    siap komandan saya akan coba kunjungi

    BalasHapus