Peranan Karang Taruna dalam Pembangunan Desa Melalui
Organsasi Lembaga Kemasyarakatan dan
Pedoman Dasar Karang Taruna
PENDAHULUAN
Karang
Taruna adalah organisasi sosial/lembaga pemberdayaan masyarakat wadah
pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan
tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat terutama generasi muda
diwilayah desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat dan bergerak terutama
dibidang usaha kesejahteraan sosial dan bidang-bidang yang berorientasi pada
peningkatan kesejahteraan sosial.
Karang
Taruna adalah organisasi non-partisan yg memiliki tugas pokok bersama-sama
pemerintah dan komponen masyarakat lainnya menanggulangi permasalahan sosial
khususnya dikalangan generasi muda.
Keanggotaan
Karang Taruna bersifat stelsel pasif dalam arti bahwa semua generasi muda yang
berusia 11 - 45 tahun secara otomatis menjadi Warga Karang Taruna yang memiliki
hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, jenis kelamin,
status sosial ekonomi, suku dan budaya, agama, golongan, dan pendirian politik.
DASAR HUKUM KARANG TARUNA
UU
No. 11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial (revisi dari
UU
No. 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial).
UU
No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
PP
No. 72/2005 tentang Desa
PP
No. 73/2005 tentang Kelurahan
Permensos
RI No. 83/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.
Permendagri
No. 5/2007 tentang Penataan Kelembagaan Masyarakat
KEDUDUKAN KARANG TARUNA
1. Kedudukan Karang Taruna dalam Pembangunan
Adalah sebagai Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ditingkat
desa/kelurahan (sejajar dengan PKK, RT, RW, LPM, dll) sesuai dengan Regulasi
yang dikeluarkan oleh Negara dan secara fungsional juga merupakan organisasi
sosial wadah pembinaan generasi muda yang berkedudukan di desa/kelurahan sesuai
dengan Permensos RI No. 83/2005.
2. Kedudukan Karang Taruna dalam
Pembangunan Kesejahteraan Sosial di Desa
Dalam pembangunan Kesejahteraan Sosial Karang Taruna
terlibat secara aktif dalam penyelenggaraan Pembangunan Sosial, Sistem Jaminan
Sosial dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial baik langsung maupun tidak langsung.
3. Kedudukan Karang Taruna dalam
Pembangunan Kepemudaan
a.
Usia
pemuda menurut regulasi, tinjauan psikologis, aspek historis, dan sosial
budaya adalah 21-35 tahun. Artinya Pemuda adalah bagian dari generasi muda atau
Karang Taruna (11-45 tahun).
b.
Kedudukan
Karang Taruna di akar rumput menjadikannya sebagai organisasi pertama yang
“dirasakan” oleh setiap aktivis kepemudaan, dapat pula dikatakan sebagai kawah
candradimuka pertama yang dikenyam oleh setiap pemuda dilingkungan sosial
terdekatnya.
c.
Sebagai
lembaga permberdayaan masyarakat dengan sifat keanggotaan yang terbuka Karang
Taruna tidak membuat pengelompokan/ penggolongan dan tidak membangun kelas
dikalangan generasi muda.
d.
Sebagai
lembaga pemberdayaan masyarakat penyelenggara Kesejahteraan Sosial secara
luas, Karang Taruna diposisikan sebagai kelompok masyarakat fungsional yang
secara khusus membantu peme-rintah dalam program-program KS dgn karakter
organisasi dan program kerja yang ber-visi pada pelayanan, kerelawanan, dan
pembelajaran melalui pendekatan spirit kejuangan, kepeloporan, dan
kesetia-kawanan sosial untuk membentuk jiwa yang ADHITYA KARYA MAHATVA YODHA
(Pejuang yang Berpengetahuan, Berkepribadian, dan Berkarya)
4. Kedudukan Fungsional Karang
Taruna
UU 32/2004 menyatakan bahwa Karang Taruna adalah lembaga
pemberdayaan masyarakat di desa/kelurahan yang diakui. Hal tersebut berdasar
pada sejarah dan prinsip dasar bahwa Karang Taruna dibentuk dari, oleh dan
untuk masyarakat.
Identifikasi sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat
sebagaimana diatur dalam UU lebih tepat bagi Karang Taruna karena habitatnya
memang di tengah-tengah masyarakat desa/kelurahan disamping lebih memahami
segala potensi dan permasalahan masyarakat dan lingkungannya. Sedangkan sebagai
organisasi sosial lebih karena alasan aktivitas kesejahteraan sosial yang
selama ini banyak digelutinya. Tapi dewasa ini berbagai bidang pembangunan di
desa/kelurahan telah banyak melibatkan Karang Taruna, termasuk bidang-bidang
yang terkait dengan wawasan kebangsaan dan solusi konflik horisontal.
PERAN KARANG TARUNA
Sebagai
agen perubahan dan pilar utama dalam pembangunan kesejahteraan sosial terutama
di desa/kelurahan, Karang Taruna memiliki 2 (dua) peran pokok dan 2 (dua) peran
pendukung sebagai berikut:
a. Peran Fasilitatif (Facilitative Roles)
Dari peran ini setidaknya dapat dijabarkan kembali 5 (lima)
peran yakni:
a) Animasi Sosial (Social Animation),
yakni kemampuan Karang Taruna sebagai agen perubah (pemberdaya masyarakat untuk
membangkitkan energi, inspirasi, antusiasme masyarakat, termasuk mengaktifkan,
menstimulasi dan mengembangkan motivasi warga untuk bertindak).
b) Mediasi dan Negosiasi (Mediation
and Negotiation), yakni kemampuan Karang Taruna sebagai pemberdaya
masyarakat untuk menjalankan fungsi mediasi guna menghubungkan
kelompok-kelompok yang sedang berkonflik agar tercapai sinergi dalam komunitas
tersebut.
c) Membentuk Konsensus (Builiding
Consensus), yakni mengembangkan setiap upaya untuk ”melawan” pendekatan konflik
yang seringkali bersifat taken for granted pada beragam interaksi
politik ekonomi dan sosial di masyarakat.
d) Fasilitasi Kelompok (Group
Facilitation), yakni kemampuan memfasilitasi kelompok-kelompok warga
masyarakat agar mau bertindak konstruktif dan bersinergi untuk meningkatkan
kesejahteraannya secara lebih utuh, bukan sekedar membangun satu atau dua
kelompok saja.
e) Mengorganisir (Organizing),
yakni kemampuan untuk berpikir dan melakukan hal-hal apa saja yang perlu
dilakukan, hal yang tidak perlu dilakukan sendiri, dan memastikan bahwa semua
mungkin diwujudkan.
b. Peran Edukasional (Educational Roles)
Dari peran ini setidaknya dapat dijabarkan kembali 4 (empat)
peran yakni:
a) Membangkitkan Kesadaran Masyarakat (Consciousness Raising),
yakni peran Karang Taruna dalam membantu masyarakat untuk dapat melihat
beberapa alternatif solusi serta menyadarkan masyarakat tentang struktur dan
strategi perubahan sosial serta dimensi multikultural sebagai modal partisipasi
dan bertindak secara efektif.
b) Menyampaikan Informasi (Informing), yakni peran memberikan informasi
yang relevan tentang suatu masalah yang sedang dihadapi atau program
pembangunan yang sedang dijalankan.
c) Mengkonfrontasi (Confronting), yakni peran yang suatu waktu
dibutuhkan dalam kasus tertentu untuk mengatasi permasalahan yang ada setelah
adanya pertimbangan bahwa kalau kondisi yang sekarang terjadi tetap dibiarkan
maka keadaan akan dapat semakin memburuk.
d) Pelatihan (Training), yakni peran spesifik yang secara
mendasar berfokus pada pengajaran masyarakat cara untuk melakukan sesuatu.
c.
Peran sebagai Perwakilan Masyarakat (Representational Roles), yang terdiri dari peran-peran:
a) Mencari Sumber Daya (Obtaining
Resources);
b) Advokasi (Advocacy);
c) Memanfaatkan Media (Using The
Media);
d) Hubungan Masyarakat (Public
Relation);
e) Mengembangkan Jaringan (Networking);
f) Membagi Pengetahuan & Pengalaman
(Sharing Knowledge & Experience).
d. Peran-peran Teknis (Technical Roles), diantara terdiri dari
peran-peran:
a) Mengumpulkan dan Menganalisis Data;
b) Menggunakan Komputer dan Manajemen;
c) Melakukan Presentasi Tertulis dan
Verbal;
PENUTUP
Sesuai
fungsinya sebagai Penyelenggara Kesejah-teraan Sosial, Karang Taruna
(terutama ditingkat kecamatan) berperan penting dalam pemberdayaan & pengembangan
masyarakatnya melalui penguatan kapasitas kelembagaan KarangTaruna di tingkat
desa/kelurahan, pengkaderan pemimpin pemuda ditingkat desa/kelurahan serta
pendam-pingan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyara-kat ditingkat
desa/kelurahan. Peran pentingnya terutama ditujukan dalam mengadvokasi
kelom-pok masyarakat yang kurang beruntung. Karena-nya momentum Pembinaan
Generasi Muda seperti ini harus diproyeksikan untuk lebih menguatkan Karang
Taruna sebagai salah satu dimensi dan wahana pengembangan dan peningkatan
kapasitas Pemuda Indonesia, karena Karang Taruna adalah komponen masyarakat
akar rumput yang lebih mengetahui kondisi obyektif lingkungan masyarakatnya.
Pedoman Dasar Karang Taruna
Pedoman Dasar Karang Taruna di atur
dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonsia No : 83 /HUK / 2005 ditetapkan
di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2005 yang ditanda tangani oleh Menteri Sosial
Republik Indonesia Bp. H. Bachtiar Chamsyah, SE yang isi sebagai berikut :
BAB. I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud
dengan :
1. Karang Taruna adalah Organisasi
Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar
kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama
generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan
terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
2. Anggota Karang Taruna adalah setiap
generasi muda dari usia 11 tahun sampai dengan 45 tahun yang berada
didesa/kelurahan atau komunitas adat sederajat.
3. Komunitas Adat Sederajat adalah
warga masyarakat yang tinggal dan hidup bersama di daerah yang dibatasi oleh
wilayah adat dan kedudukannya sederajat dengan desa/kelurahan.
4. Majelis Pertimbangan Karang Taruna (
MPKT ) adalah wadah penghimpun mantan pengurus Karang Taruna dan tokoh
masyarakat lain yang berjasa dan bermanfaat bagi kemajuan Karang Taruna, yang
tidak memiliki hubungan struktural dengan Kepengurusan Karang Tarunanya.
BAB. II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
1.
Setiap
Karang Taruna berdasarkan Pancasila
2.
Tujuan
Karang Taruna adalah :
a. Terwujudnya pertumbuhan dan
perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang
Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai
masalah sosial.
b. Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan
generasi muda warga Karang Taruna yang trampil dan berkepribadian serta
berpengetahuan.
c. Tumbuhnya potensi dan kemampuan
generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.
d. Termotivasinya setiap generasi muda
warga Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat
persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
e. Terjalinnya kerjasama antara
generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan
sosial bagi masyarakat.
f. Terwujudnya kesejahteraan sosial
yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat
sederajat yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia
pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
g. Terwujudnya pembangunan
kesejahteraan sosial generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas dat
sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta
berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat
lainnya.
BAB. III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 3
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 3
1. Setiap Karang Taruna berkedudukan di
desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat didalam wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
2. Setiap Karang Taruna mempunyai tugas
poko secara bersama-sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya
untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang
dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun
pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya,
3. setiap Karang Taruna melaksanakan
fungsi :
a. Penyelenggara Usaha Kesjahteraan
Sosial.
b. Penyelenggara Pendidikan dan
Pelatihan Bagi Masyrakat.
c. Penyelenggara pemberdayaan
masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu
dan terarah serta berkesinambungan.
d. Penyelenggara kegiatan pengembangan
jiwa kewirausahaan bagi generasi muda dilingkungannya.
e. Penanaman pengertian, memupuk dan
meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
f. Penumbuhan dan pengembangan semangat
kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat
nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
g. Pemupukan kreatifitas generasi muda
untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif,
kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan
mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial dilingkungannya
secara swadaya.
h. Penyelenggara rujukan, pendampingan,
dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
i.
Penguatan
sistem jarngan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai
sektor lainnya.
j.
Penyelenggara
usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.
BAB. IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
KEANGGOTAAN
Pasal 4
1.
Keanggotaan
Karang Taruna menganut sistim stelsel pasif yang berarti seluruh generasi muda
dalam lingkungan desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang berusia 11
tahun sampai 45 tahun, selanjutnya disebut sebagai warga Karang Taruna.
2.
setiap
generasi muda dalam kedudukannya sebagai warga Karang Taruna mempunyai hak dan
kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya,
jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik dan agama.
BAB. V
KEORGANISASIAN
Pasal 5
KEORGANISASIAN
Pasal 5
1.
Keanggotaan
Karang Taruna diatur berdasarkan aspirasi warga Karang Taruna yang bersangkutan
di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat setemapat.
2.
Untuk
memantapkan komunitas, kerjasama, pertukaran informasi dan kolaborasi antar
Karang taruna, dapat dibentuk wadah di lingkup Kecamatan, Kabupaten/Kota,
Provinsi dan Nasional sebagai sarana organisasi Karang Taruna yang
pemantapannya melalui para pengurus disetiap lingkup masing-masing.
BAB. VI
KEPENGURUSAN
Pasal 6
KEPENGURUSAN
Pasal 6
1.
Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat
oleh warga Karang Taruna yang bersangkutan dan memenuhi syarat-syarat untuk
diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu :
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Setia dan taat sepenuhnya kepada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
c. Dapat membaca dan menulis.
d. Memiliki pengalaman serta aktif dalam
kegiatan Karang Taruna.
e. Memiliki pengetahuan dan ketrampilan
berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di bidang sosial.
f. Sebagai warga penduduk setempat dan bertempat
tinggal tetap.
g. Berumur 17 tahun sampai dengan 45
tahun.
2.
Susunan
Pengurus Karang Taruna dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan.
3.
Kepengurusan
Karang Taruna sesuai dengan keorganisasiannya diatur sebagi berikut :
a. Pengurus Karang Taruna
Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat yang terpilih dan disahkan dalam
Temu Karya di wilayahnya adalah sebagi pelaksana organisasi dalam wilayah yang
bersangkutan dan a.dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah atau Kepala/Ketua
Komunitas Adat Sederajat setempat.
b. Pengurus dilingkup Kecamatan yang
disahkan dalam Temu Karya Kecamatan adalah sebagai pengembangan jaringan
komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna dalam
lingkup/wilayah Kecamatan dan dikukuhkan oleh Camat setempat.
c. Pengurus dilingkup Kabupaten/Kota
yang disahkan dalam Temu Karya Kabupaten/Kota adalah sebagai pengembangan
jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antar Karng Taruna
dalam lingkup/wilayah Kabupaten/Kota dan dikukuhkan oleh Bupati/Walikota
setempat.
d. Pengurus di lingkup Provinsi yang
disahkan dalam Temu Karya Provinsi adalah sebagai pengembangan jaringan
komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna dalam
lingkup/wilayah Provinsi dan dikukuhkan oleh Gubernur setempat.
e. Pengurus di lingkup Nasional yang
disahkan dalam Temu Karya Nasional adalah sebagi pengembangan jaringan
komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna dalam
lingkup/wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan dikukuhkan oleh
Menteri Sosial.
4.
Susunan
pengurus disetiap lingkup Kecamatan Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional
disesuaikan dengan kebutuhan dimasing-masing lingkup.
BAB. VII
MEKANISME KERJA
Pasal 7
MEKANISME KERJA
Pasal 7
1.
Pengurus
Karang Taruna Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat melaksanakan
fungsi-funfsi operasional dibidang kesejahteraan sosial sebagi tugas poko
Karang Taruna dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) serta
program kerja lainnya yang dilaksanakan bersama Pemerintah dan komponen terkait
sesuai dengan Peraturan Prundang-undangan yang berlaku.
2.
Pengurus
disetiap lingkup yang ditetapkan sebagai pranata jaringan komunikasi,
informasi, kerjasama dan kolaborasi antar Karang Taruna mulai dari pengurus
dilingkup Kecamatan sampai dengan Nasional melaksanakan fungsi sebagi berikut :
a. Pengelola sistem informasi dan
komunikasi;
b. Pemberdaya, mengembangkan dan
memperkuat sistem jaringan kerjasama (networking) antar Karang Taruna serta dengan
pihak lain yang terkait;
c. Penyelenggara mekanisme pengambilan keputusan
organisasi, pendampingan, dan advokasi;
d. konsolidasi dan sosialisasi dalam
rangka memelihara solidaritas, konsistensi dan citra organisasi.
3.
Mekanisme hubungan komunikasi, informasi,
kerjasma dan kolaborasi antar Karang taruna dengan wadah pengurus dilingkup
Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional adalah bersifat koordinatif,
konsultatif dan kolaboratif secara fungsional serta bukan operasional.
4.
Untuk mendayagunakan pranata jaringan
komunikasi, informasi, kerjasama dan kolaborasi anatr Karang Taruna yang lebih
berdayaguna dan berhasilguna, maka diadakan Forum pertemuan Karang Taruna yang
diatur sebagai berikut :
a. Bentuk-bentuk Forum terdiri dari :
a) Temu Karya;
b) Rapat Kerja;
c) Rapat Pimpinan;
d) Rapat Pengurus Pleno;
e) Rapat Konsultasi;
f)
Rapat
Pengurus Harian.
b. Mekanisme Forum pertemuan tersebut
diatur lebih lanjut dalam Pedoman pelaksanaan Karang Taruna.
c. Forum-forum pertemuan Karang Taruna
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diatas, dinyatakan sah apabila
dihadiri oleh lebeih dari setengah jumlah peserta/pengurus dari lingkup yang
bersangkutan.
d. Pengambilan keputusan dalam setiap
Forum pertemuan Karang Taruna wajib dilakukan secara musyawarah dan mufakat,
dan apabila hal itu tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara
terbanyak.
e. Forum Pertemuan Karang Taruna yang
diadakan secara Nasional dan Khusus dalam rangka usulan untuk bahan perubahan
Pedoman Dasar/Pedoman pelaksanaan Karang Taruna, diatur sebagai berikut :
i.
Minimal
2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta/pengurus dari lingkup Provinsi diseluruh
wilayah Indonesia harus hadir ditambah unsur dari Departemen Sosial selaku Pembina
Fungsional.
ii.
Usulan
perubahan Pedoman Dasar/Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna dapat dinyatakan sah
apabila didasarkan pada persetujuan minimal 2/3 (dua pertiga) dari jumlah
Provinsi peserta yang hadir dan mendapat persetujuan dari Pembina Fungsional Pusat
( Departemen Sosial).
iii.
Rekomendasi
usulan guna perubahan tersebut, diusulkan sebagi bahan untuk disahkan atau
ditetapkan oleh Menteri Sosial.
5.
Kedudukan,
pemilihan dan masa bakti pengurus sebagai berikut :
a. Pengurus Karang Taruna berkedudukan di
desa/kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat setempat.
Pengurus dilingkup Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi berkedudukan di Ibukota masing-masing dan pengurus dilingkup Nasional berkedudukan di Ibukota Negara.
Pengurus dilingkup Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi berkedudukan di Ibukota masing-masing dan pengurus dilingkup Nasional berkedudukan di Ibukota Negara.
b. Pemilihan pengurus dilakukan secara musyawarah
dan mufakat dalam Temu Karya serta wajib memenuhi persyaratan yang telah
ditentukan.
c. Masa bakti Pengurus Karang Taruna di
Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat paling lama 3 (tiga) tahun dan
Pengurus di lingkup Kecamatan sampai dengan Nasional, masing-masing selama 5
(lima) tahun serta dapat dipilih kembali untuk yang kedua kalinya serta
memenuhi persyaratan yang berlaku.
BAB. VIII
PENGUKUHAN DAN PELANTIKAN PENGURUS
Pasal 8
PENGUKUHAN DAN PELANTIKAN PENGURUS
Pasal 8
1.
Pengukuhan Pengurus Karang Taruna
Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat dan Pengurus di lingkup Kecamatan
sampai dengan Nasional dilakukan dengan Surat Keputusan Pejabat yang berwenang
sesuai dengan tingkatan lingkupnya.
2.
Surat
Keputusan Pejabat yang berwenang tersebut pada ayat (1) diatas adalah :
a. Surat Keputusan Kepala Desa/Lurah
atau Komunitas Adat Sederajat untuk pengukuhan Pengurus Karang Taruna setempat.
b. Surat Keputusan Camat untuk
pengukuhan Pengurus dilingkup Kecamatan setempat.
c. Surat Keputusan Bupati/ Walikota
untuk pengukuhan Pengurusu di lingkup Kabupaten/Kota setempat.
d. Surat Keputusan Gubernur untuk
pengukuhan Pengurus di lingkup Provinsi setempat
e. Surat Keputusan Menteri Sosial untuk
pengukuhan Pengurus dilingkup Nasional.
3.
Pelantikan
Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat dan
Pengurus dilingkup Kecamatan samapai dengan Nasional dilakukan oleh Pejabat
yang berwenang sesuai dengan tingkatan lingkupnya masing-masing.
BAB. IX
PEMBINA
Pasal 9
PEMBINA
Pasal 9
1.
Karang
Taruna sebagai Organisasi Sosial Generasi Muda diesluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, memiliki Pembina Utama, Pembina Fungsional dan
Pembina Teknis.
2.
Pembina
Utama sebagimana dimaksud pada ayat (1) adalah Presiden Republik Indonesia.
Pembina Umum, Pembina Fungsional dan Pembina Teknis sebagimana dimaksud pada ayat (1) , di Pusat dan di daerah adalah :
Pembina Umum, Pembina Fungsional dan Pembina Teknis sebagimana dimaksud pada ayat (1) , di Pusat dan di daerah adalah :
a. Pembina di Pusat terdiri :
a) Menteri dalam Negeri Selaku Pembina
Umum
b) Menteri Sosial selaku Pembina
Fungsional
c) Pimpinan Departemen/Kementerian
Negara/Lembaga atau Badan Negara yang terkait sebagai Pembina Teknis Karang
Taruna.
b. Pembina di Daerah terdiri dari :
a. Pembina Umum
a) Gubernur untuk Provinsi
b) Bupati/Walikota untuk Kabupaten/Kota
c) Camat untuk Kecamatan
d) Kepala Desa/Lurah atau Komunitas
Adat Sederajat untuk Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat
b. Pembina Fungsional :
a) Kepala Dinas/Instansi Sosial
Provinsi
b) Kepala Dinas/Instansi Sosial
Kabupaten/Kota
c) Kepala Seksi/Unit yang tugasnya
berkaitan langsung dengan bidang kesejahteraan sosial di Kecamatan dan/atau di
Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat.
c. Pembina Teknis.
a) Pimpinan Instansi/Lembaga/Badan Daerah
Provinsi yang terkait
b) Pimpinan Instansi/Jawatan/Lembaga
atau Badan daerah Kabupaten/Kota yang terkait.
c) Pimpinan Unit Kecamatan,
Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat yang terkait dengan Penyediaan
dukungan bagi peningkatan Fungsi Karang Taruna di wilayah setempat.
BAB. X
KEUANGAN
Pasal 10
KEUANGAN
Pasal 10
Keuangan
Karang Taruna dapat diperoleh dari :
1. iuran Warga Karang Taruna
2. Usaha sendiri yang diperoleh secara
syah
3. Bantuan Masyarakat yang tidak
mengikat
4. Bantuan/Subsidi dari Pemerintah
5. Usaha-usaha lain yang tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB. XI
MAJELIS PERTIMBANGAN DAN UNIT TEKNSI KARANG TARUNA
MAJELIS PERTIMBANGAN DAN UNIT TEKNSI KARANG TARUNA
Pasal 11
1.
Setiap
Karang Taruna dapat membentuk Majelis Pertimbangan Karang taruna ( MPKT ) pada
forum tertinggi ( Temu Karya ) di masing-masing wilayahnya yang kemudian dikukuhkan
oleh forum tersebut.
2.
Majelis
Pertimbangan Karang Taruna dipimpin oleh seorang Ketua merangkap anggota,
seorang Sekretaris dan beberapa orang Wakil Sekretaris ( sesuai kebutuhan)
merangkap anggota, dan para anggota yang jumlahnya ditentukan sesuai dengan
jumlah mantan aktivis Karang Taruna di wilayahnya masing-masing ditambah
beberapa tokoh yang dianggap layak, apabila memungkinkan.
Pasal 12
1.
Karang
Taruna dapat membentuk Unit Teknis sesuai dengan kebutuhan pengembangan
organisasi dan program-programnya;
2.
Unit
Teknis dimaksudkan merupakan bagian yang tidak terpisahklan dari kelembagaan
Karang Taruna dan pembentukannya harus melalui meakanisme pengambilan keputusan
dalam forum yang representatif dan sesuai kapasitasnya untuk itu;
3.
Unit
Teknis disahklan dan dilantik oleh Karang Taruna yang membentuknya dan harus
berkoordinasi serta mempertanggungjawabkan
kinerjanya kepada Karang Taruna yang membentuknya.
BAB. XII
IDENTITAS
Pasal 13
IDENTITAS
Pasal 13
1.
Karang
Taruna dapat memiliki identitas lambang bendera, panji, yang telah ditetapkan
dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 65/HUK/KEP/XI/1982 dan lagu mars serta
hymne.
2.
Identitas
yang telah ditetapkan dan/atau digunakan tersebut menjadi identitas resmai
Karang Taruna dan hanya dapat dirubah dengan Keputusan Menteri Sosial.
3.
Mekanisme penggunaan identitas Karang Taruna
diatur lebih lanjut dalam Pedoman pelaksanaan Karang Taruna.
BAB. XIII
KETENTUAN LAIN
Pasal 14
KETENTUAN LAIN
Pasal 14
Sesuai dengan kebutuhan, setiap
Karang Taruna dapat menyusun dan/atau menyesuaikan Anggaran Rumah Tangga
berdasarkan Pedoman Dasar Karang Taruna ini.
BAB.
XIV
PENUTUP
Pasal 15
PENUTUP
Pasal 15
1.
Hal-hal
yang belum diatur dalam Peraturan ini, akan diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pemberdayan Sosial.
2.
Dengan
ditetapkannya Peraturan ini, maka keputusan Menteri Sosial RI Nomor 11/HUK/
1988 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, dinyatakan tidak berlaku lagi.
3.
Peraturan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian
hari terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Salam Sejahtera Sahabat Karang Taruna
BalasHapussemoga Tetap smangat
kunjungi Balik Kami Tunggu....
tetap semangat ,, maaF kami baru bales,, karena kami masih belajar tentang blog.
BalasHapussiap komandan saya akan coba kunjungi